LEMBATA|VIVATIMUR.COM – Pemerintah Daerah Kabupaten Lembata mengeluarkan edaran perihal perubahan jadwal operasi kapal dan frekwensi pelayaran angkutan pelayaran rakyat pada tatanan normal baru, termasuk penyebrangan dari dan ke pelabuhan laut Lewoleba.
Bupati Lembata melalui Sekda, Paskalis Ola Tapobali mengelurkan surat dengan Nomor : TUK. 550/2109/APV/X/2020 pada hari Rabu, 15 Oktober 2020.
Merujuk pada surat Sekretaris Daerah Kabupaten Lembata Nomor : TUK.550/119 /AP/IX/2020, tertanggal 14 September 2020 Perihal : Perubahan Jadwal Operasi Kapal dan Frekwensi Pelayaran, antara lain mengatur tentang jadwal operasi kapal dan frekwensi pelayaran rakyat yang dibatasi operasinya 5 (lima) kali yakni, hari Sabtu, Minggu, Senin, Selasa dan Rabu dan memperhatikan perkembangan kasus covid-19 saat ini serta mencermati kebutuhan pelayaran rakyat antar pulau dan dalam rangka pemulihan ekonomi pada masa pandemi covid-19 maka disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Frekwensi pelayaran antar pulau menggunakan angkutan umum, pelayaran rakyat yang semula dibatasi operasinya seminggu 5 (lima)kali pada hari Sabtu, Minggu, Senin, Selasa dan Rabu diubah menjadi 7 (tujuh) kali atau setiap hari.
2. Perubahan frekwensi dan jadwal pelayaran sebagaimana dimaksud pada poin 1 diatas berlaku terhitung mulai hari Jumad 16 Oktober 2020 dan akan dievaluasi secara berkala sesuai perkembangan penyebaran covid-19.
3. Pengoperasian kapal-kapal perla sebagaimana jadwal tersebut di atas, wajib memperhatikan dan mematuhi protokol kesehatan sebagaimana disyaratkan surat edaran Bupati Lembata No.1219 tahun 2020 tentng Kriteria dan persyaratan perjalanan orang dan operator sarana transportasi menggunakan angkutan pelayaran rakyat dalam masa adaptaasi pemberlakuan tatanan normal baru produktif dan aman corona virus disease 2019.
Mempertegas surat edaran Nomor : TUK. 550/2109/APV/X/2020, Sekretaris Daerah Kabupaten Lembata Paskalis Ola Tapobali kepada vivatimur.com, Jumad (16/10/2020) mengatakan, dari hasil evaluasi bahwa saat ini kabupaten Lembata masih berada di zona hijau, tanpa kasus covid-19 maka pemerintah Daerah Kabupaten Lembata mengeluarkan edaran perubahan jadwal pelayaran rakyat dari dan ke Lembata.
“Iya. Itu berdasarkan evaluasi bahwa kondisi kita hingga saat ini msh hijau, kemudian kasus terkonfirmasi di Kabupaten Flotim yang merupakan titik-titik simpul pelayaran rakyat antar kedua daerah ini.untuk kasus covid-19 di kabupaten Flotim merupakan kasus dari luar atau karena pelaku perjalanan, yang mana mereka sudah dilokalisir sejak awal, sehingga kecil kemungkinan ada menyebabkan transmisi lokal,” ungkapnya.
Lebih jauh Sekda Lembata mengatakan, surat edaran yang baru dikeluarkan oleh Pemda Lembata juga dalam rangka pemulihan ekonomi, maka salah satu kebijakan Bupati selaku ketua Satgas untuk membuka kembali Pelayaran rakyat ini sebagaimana biasa, namun tetap mengikuti protokol kesehatan. (*/Bata)