LEWOLEBA|VIVATIMUR.COM – Dengan mempertimbangkan rekomendasi yang dikeluarkan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), Pemerintah Kabupaten Lembaga melalui Bupati Lembata Eliaser Yentji Sunur telah memperpanjang Masa Tanggap Darurat Bencana Erupsi Gunung Ile Lewotolok.
Keputusan adanya Masa Tanggap Darurat Bencana Erupsi Gunung Ile Lewotolok melalui Surat Keputusan Bupati Lembata Nomor 621 Tahun 2020 yang diterbitkan pada Sabtu (12/12/2020) tentang perpanjangan penetapan status tanggap darurat penanggulangan bencana erupsi Ile Lewotolok.
Untuk diketahui, masa tanggap darurat bencana erupsi gunung api Ile Lewotolok diperpanjang hingga 26 Desember 2020. Status tanggap darurat ini diperpanjang dari sebelumnya tanggal 29 November – 12 Desember 2020.
Rekomendasi dari Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi menyebutkan bahwa masyarakat sekitar Gunung Ile Lewotolok atau pengunjung tidak boleh melakukan aktivitas dalam radius 4 km. Ini berarti masyarakat dari enam belas desa di Kecamatan Ileape dan Ileape Timur yang berada dalam perkiraan bahaya, yang sekarang mengungsi belum bisa kembali ke kampung halaman.
Dalam surat keputusan Bupati Lembata disebutkan juga bahwa status tanggap darurat ini akan diperpanjang lagi apabila kondisi darurat kebencanaan masih memerlukan penanganan lebih lanjut.
Untuk diketahui, laporan aktivitas gunung api Ile Lewotolok dari KESDM, Badan Geologi, PVMBG Pos Pengamatan Gunungapi Ili Lewotolok periode pengamatan, Senin (15/12/2020) Pukul 12:00-18:00 WITA menjelaskan, visual gunung jelas hingga kabut 0-III. Asap kawah bertekanan lemah teramati berwarna putih dan kelabu dengan intensitas tebal dan tinggi 200-300 m di atas puncak kawah.
Teramati 3 kali letusan dengan tinggi 200-300 m dan warna asap putih dan kelabu, Letusan disertai gemuruh.
Letusan: (jumlah : 3, Amplitudo : 25-28 mm, Durasi : 25 detik)Hembusan: (Jumlah : 38, Amplitudo : 2-18 mm, Durasi : 10-25 detik). Tremor Menerus (Microtremor) terekam dengan amplitudo 1-5 mm (dominan 1 mm)