• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Top Bar Navigation
Viva Timur
  • Home
  • Kesra
  • Polkam
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Travel
  • Lingkungan
  • Ekbis
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesra
  • Polkam
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Travel
  • Lingkungan
  • Ekbis
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Viva Timur
No Result
View All Result
Home Headline

Hasil Audit Inspektorat Daerah Flotim Digugat Kuasa Hukum Tersangka Petrus Sabon Ama Dosi

VivaTimur by VivaTimur
Januari 13, 2021
in Headline, Hukrim
0
Hasil Audit Inspektorat Daerah Flotim Digugat Kuasa Hukum Tersangka Petrus Sabon Ama Dosi
0
SHARES
683
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LARANTUKA|VIVATIMUR.COM – Meridian Dewanta Dado, SH selaku Kuasa Hukum dari Petrus Sabon Ama Dosi yang merupakan Kontraktor pada proyek Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Ibukota Kecamatan (IKK) Ile Boleng pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Flores Timur mendaftarkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Larantuka terhadap Inspektorat Daerah Kabupaten Flores Timur selaku Tergugat dan Kejaksaan Negeri Flores Timur selaku Turut Tergugat, Rabu (13/1/2021).

Untuk diketahui, proyek Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Ibukota Kecamatan (IKK) Ile Boleng pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2018 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 8.865.798.000,- (delapan miliar delapan ratus enam puluh lima juta tujuh ratus sembilan puluh delapan rupiah).

Dasar dan alasan kami mengajukan gugatan perdata terhadap Inspektorat Daerah Kabupaten Flores Timur selaku Tergugat dan Kejaksaan Negeri Flores Timur selaku Turut Tergugat adalah terkait hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Flores Timur atas permintaan Kejaksaan Negeri Flores Timur dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Ibukota Kecamatan (IKK) Ile Boleng pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2018″, ungkap Meridian Dewanta Dado, SH dalam releasenya yang diterima vivatimur.com, Rabu (13/1/2021).

Meridian Dewanta Dado dalam releasenya menjelaskan, hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Flores Timur sebagaimana tertera dalam Laporan Hasil Audit Insepktorat Nomor : Itda.5/01/LHP – PKN/2020 tanggal 8 Desember 2020, yang menyatakan adanya kerugian keuangan negara senilai Rp. 1.528.040.739,- (satu miliar lima ratus dua puluh delapan juta empat puluh ribu tujuh ratus tiga puluh sembilan rupiah) itulah yang menjadi dasar bagi Kejaksaan Negeri Flores Timur untuk menetapkan Klien kami Petrus Sabon Ama Dosi sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Ibukota Kecamatan (IKK) Ile Boleng pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2018.

Meridian Dado menilai bahwa hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Flores Timur sebagaimana tertera dalam Laporan Hasil Audit Insepktorat Nomor : Itda.5/01/LHP – PKN/2020 tanggal 8 Desember 2020 dengan nilai kerugian keuangan negara senilai Rp. 1.528.040.739,- (satu miliar lima ratus dua puluh delapan juta empat puluh ribu tujuh ratus tiga puluh sembilan rupiah) adalah sama sekali tidak memperhitungkan bukti adanya pengembalian uang yang telah dilakukan oleh Klien kami ke Kas Daerah Pemkab Flores Timur senilai Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) jauh sebelum perkara disidik oleh Kejaksaan Negeri Flores Timur. Dengan fakta itu artinya Inspektorat Daerah Kabupaten Flores Timur dalam menjalankan fungsi auditnya telah tidak menguji atau mengevaluasi seluruh bukti sesuai urutan proses dan kerangka waktu kejadian sehingga keabsahan bukti yang dikumpulkannya selama pelaksanaan audit tidak memiliki nilai pembuktian yang obyektif, bersifat sepihak, dan tidak independen.

“Kami juga memiliki fakta-fakta bahwa dalam mengidentifikasi, mengkaji, membandingkan, mengumpulkan dan mengevaluasi semua bukti dalam pelaksanaan audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara, ternyata Inspektorat Daerah Kabupaten Flores Timur tidak pernah melakukan klarifikasi dan konfirmasi yang memadai kepada pihak-pihak terkait khususnya terhadap Klien kami, padahal permintaan klarifikasi kepada Klien kami sangat berguna untuk menguji fakta-fakta dan mengevaluasinya secara seimbang dan objektif”, tandasnya.

“Setelah penghentian kontrak pada tanggal 16 Desember 2019, Klien kami telah beritikad baik mengembalikan uang ke Kas Daerah Pemkab Flores Timur senilai total Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dari total uang muka yang telah diterimanya PENGGUGAT senilai Rp. 1.773.159.600,- (satu miliar tujuh ratus tujuh puluh tiga juta seratus lima puluh sembilan ribu enam ratus rupiah), sehingga seharusnya pengembalian uang oleh Klien kami diperhitungkan sebagai selisih nilai kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Ibukota Kecamatan (IKK) Ile Boleng pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2018”, beber Meridian.

Advokat Peradi / Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah NTT / TPDI-NTT ini juga menjelaskan, melalui gugatan perdata di Pengadilan Negeri Larantuka terhadap Inspektorat Daerah Kabupaten Flores Timur selaku Tergugat dan Kejaksaan Negeri Flores Timur selaku Turut Tergugat itu maka kami menuntut agar Pengadilan Negeri Larantuka memutuskan bahwa hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Flores Timur sebagaimana tertera dalam Laporan Hasil Audit Insepktorat Nomor : Itda.5/01/LHP – PKN/2020 tanggal 8 Desember 2020 dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Ibukota Kecamatan (IKK) Ile Boleng pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2018 harus dinyatakan tidak sah, cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Lebih jauh Dijelaskan, oleh karenanya proses penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Flores Timur juga menjadi tidak memiliki legitimasi hukum yang akurat sebab didasarkan pada hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang prosesnya cacat hukum, nilainya tidak nyata dan tidak pasti sehingga kasus dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Ibukota Kecamatan (IKK) Ile Boleng pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2018 harus ditunda proses penyidikan dan penuntutannya oleh Kejaksaan Negeri Flores Timur sampai dengan putusan dalam perkara gugatan perdata yang kami ajukan ini berkekuatan hukum tetap.

“Melalui Pengadilan Negeri Larantuka, kami juga menuntut agar Inspektorat Daerah Kabupaten Flores Timur dihukum untuk membayar ganti rugi secara imateriil kepada Klien kami senilai Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah), sebab akibat hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang tidak obyektif dan tidak independen dengan tidak menggubris fakta pengembalian uang yang telah dilakukan oleh Klien kami ke Kas Daerah Pemkab Flores Timur senilai Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) itu, telah membuat Klien kami ditetapkan selaku tersangka oleh Kejaksaan Negeri Flores Timur dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Ibukota Kecamatan (IKK) Ile Boleng pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2018”, Tandasnya. (*/Bata).

VivaTimur

VivaTimur

Recent News

Pelabuhan Laut Lewoleba Dibiarkan Rusak, Kondisi Tidak Layak Pakai

Pelabuhan Laut Lewoleba Dibiarkan Rusak, Kondisi Tidak Layak Pakai

Januari 27, 2021
Tekan Laju Kasus COVID-19, Koramil 01/Larantuka Sosialisasi 3M & 3T ke Masyarakat

Tekan Laju Kasus COVID-19, Koramil 01/Larantuka Sosialisasi 3M & 3T ke Masyarakat

Januari 27, 2021
Kirim Tim Hukum ke Dewan Pers, AHP: PDIP Ingin Kualitas Jurnalistik Terjaga

AHP Minta Kemparekraf Serius Kembangkan Destinasi Wisata Super Prioritas

Januari 27, 2021
Satu Lagi Pasien Corona Meninggal, Total 5 Kematian Tercatat di Sikka

30 Karyawan PT. MAN yang Bekerja di PLTMG Wairita, Sikka Positif Covid-19

Januari 26, 2021

Follow Us

No Result
View All Result
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ket foto: Jenazah Bripka Robert W. Pureklolon tiba di Kampung halaman desa Lamatokan, kec.Ile Ape Timur. (Foto: Humas Polres Lembata)

Tiba di Kampung Halaman, Jenazah Bripka Robert Pureklolon Disambut Tangis Keluarga

Februari 10, 2020
Hugo Pareira Gelar Sosialisasi 4 Pilar di Lembor Manggarai Barat

Hugo Pareira Gelar Sosialisasi 4 Pilar di Lembor Manggarai Barat

Februari 8, 2020
Kapal Bermuatan 1700 Ton Semen Tenggelam di Pelabuhan Lewoleba

Kapal Bermuatan 1700 Ton Semen Tenggelam di Pelabuhan Lewoleba

Desember 10, 2019
Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Pantai Batu Iu Weri Larantuka 

Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Pantai Batu Iu Weri Larantuka 

Maret 1, 2020

Diduga Melakukan Pemerasan, Oknum Bea Cukai Pelabuhan L Say Maumere Akan Dilaporkan 

0

Opini: Back To Besic Of The Culture (Kembali Ke Akar Budaya: Sebuah Keresahan Di Era Milenial)

0

Cegah Kekerasan Pada Perempuan Dan Anak, PERMATA Berikan Penyuluhan Hukum Gratis

0
Pelabuhan Lewoleba Naik Status Dari Wilker Jadi Kantor UPP Kelas II

Pelabuhan Lewoleba Naik Status Dari Wilker Jadi Kantor UPP Kelas II

0
Pelabuhan Laut Lewoleba Dibiarkan Rusak, Kondisi Tidak Layak Pakai

Pelabuhan Laut Lewoleba Dibiarkan Rusak, Kondisi Tidak Layak Pakai

Januari 27, 2021
Tekan Laju Kasus COVID-19, Koramil 01/Larantuka Sosialisasi 3M & 3T ke Masyarakat

Tekan Laju Kasus COVID-19, Koramil 01/Larantuka Sosialisasi 3M & 3T ke Masyarakat

Januari 27, 2021
Kirim Tim Hukum ke Dewan Pers, AHP: PDIP Ingin Kualitas Jurnalistik Terjaga

AHP Minta Kemparekraf Serius Kembangkan Destinasi Wisata Super Prioritas

Januari 27, 2021
Satu Lagi Pasien Corona Meninggal, Total 5 Kematian Tercatat di Sikka

30 Karyawan PT. MAN yang Bekerja di PLTMG Wairita, Sikka Positif Covid-19

Januari 26, 2021
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Ketentuan Layanan
  • Redaksi

© 2019 Media Online Viva Timur - All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Kesra
  • Polkam
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Travel
  • Lingkungan
  • Ekbis
  • NASIONAL

© 2019 Media Online Viva Timur - All rights reserved.