LARANTUKA|VIVATIMUR.COM – Laporan Hasil Audit (LHP) kerugian keuangan negara terkait perencanaan di Mata Air Waigeka desa Lite kecamatan Adonara Tengah kelokasi sasaran penerima manfaat air di kecamatan Ile Boleng oleh konsultan perencana Yohakim Yuvenalis B. Siola oleh Inspektorat Kabupaten Flores Timur menuai protes dari Kuasa Hukumnya Konsultan Perencana Yohakim Yuvenalis B. Siola.
“Khusus terkait audit pekerjaan perencanaan yang kemudian menemukan adanya kerugian Negara tidak menutup kemungkinan hasil audit inspektorat kabupaten Flores Timur tersebut akan dibawah ke rana hukum. Bisa gugat PTUN, bisa ke rana perdata dan bisa rana pidana. Ini sedang dalam kajian tim baik praktisi hukum, pihak akuntan publik juga pihak akademisi,” tegas Akhmad Bumi, SH selaku kuasa hukum Konsultan Perencana Yohakim Yuvenalis B. Siola dalam releasenya yang diterima vivatimur.com, Rabu (13/1/2021).
Menurut Akhmad Bumi, Audit/pemeriksaan yang dilakukan inspektorat kabupaten Flores Timur terkait perencanaan yang sudah selesai sejak Mei 2018, telah diuji dan ditandatangani oleh konsultan perencana Yohakim Yuvenalis B. Siola dan PPK (pejabat pembuat komitmen) Yohanes Juan Fernandes, ST, ditandatangani oleh tim pemeriksa yang terdiri dari; Gabriel Gago Kerans juga selaku penerima hasil pekerjaan, Alex Marcel dan Philipus de Rosari yang terlebih dahulu dilakukan aisistensi, sudah dilakukan serah terima hasil perencanaan, hasil perencanaan konsultan perencana dijadikan acuan dalam proses lelang terkait sumber air Waigeka desa Lite ke lokasi sasaran penerima air di kecamatan Ile Boleng.
Dijelaskan, Hasil audit ini dapat dianggap penzaliman dan mengorbankan klien kami jika proses audit dilakukan dengan tidak independen, tidak objektif dan tidak profesional.
“Ada beberapa pertanyaan; Proses audit oleh inspektorat kabupaten Flores Timur atas perencanaan (Konsultan Perencana) disumber mata air Waigeka tersebut berdasar permintaan siapa? Apa atas permintaan penyidik atau audit yang dilakukan secara regular atau audit khusus/investigatif,” tanya Akhmad Bumi.
“Objek yang diaudit/konsultan perencana apa mengetahui kalau pihak inspektorat sedang melakukan audit kerugian keuangan negara atas perencanaan Waigeka?. Apa objek yang diaudit/konsultan perencana diberi kesempatan oleh Inspektorat untuk menyatakan lengkap-tidaknya dan benar-tidaknya data/bukti yang diterima inspektorat secara sepihak dari pihak lain,” ungkap Akhmad Bumi.
Ia juga mengatakan, apa objek yang diaudit/konsultan perencana diberi kesempatan oleh inspektorat untuk menyanggah/mengomentari temuan inspektorat?. Objek yang diaudit/konsultan perencana apa mengetahui penyebab dan besarnya kerugian keuangan negara yang ditetapkan oleh inspektorat?. Karena pemindahan lokasi dari Waigeka ke Wai Mawu karena ada penolakan warga setempat yang sebelumnya sudah menyetujui. Atas persetujuan warga setempat kemudian lokasi tsb disetujui pemerintah cq Dinas PUPR untuk dilakukan survei oleh konsultan perencana. Jadi bukan terkait soal tekhnis perencanaan terkait pemindahan lokasi.
Akhmad Bumi selaku kuasa hukum Konsultan Perencana Yohakim Yuvenalis B. Siola juga mempertanyakan penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan inspektorat apa didukung dengan data/bukti keuangan yang lengkap? Karena keuangan dalam pelaksanaan perencanaan hanya bisa cair kalau ada progress fisik pekerjaan, dibayar sesuai progres. Tidak asal cair.
Lebih jauh, ia mempertanyakan kerugian keuangan negara yang ditetapkan inspektorat terkait perencanaan berdasarkan berapa alat bukti? Apa alat bukti tersebut didukung bukti/data secara akuntansi ataupun aliran keuangan?.
Menurut Akhmad Bumi, tata cara melakukan audit terhadap kerugian negara dilakukan berdasar Peraturan Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor Per./04/M.PAN/03/2008 tanggal 31 Maret 2008 tentang Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) selaku auditor pemerintah dan Pernyataan Standar Akuntan Keuangan (PSAK).
Standar audit terhadap kerugian negara yang wajib dipatuhi oleh auditor; 1) menyiapkan prediksi dan menyusun telaah kasus dalam bentuk hypotesa awal, 2) pengujian dokumen, 3) pengujian fisik, 4) observasi, 5) interview, 6) covert operation, 7) identifikasi bukti dan pihak-pihak terkait, 8) pengujian bukti dan 9) menyusun laporan audit.